Pemerintah daerah dapat terus menetapkan upah minimum sesuai kondisi setempat. Pemerintah pusat tidak akan membatalkan upah minimum yang sudah ditetapkan meski besar kenaikan melebihi tingkat pertumbuhan nasional.

Sampai saat ini, sedikitnya empat provinsi telah menetapkan upah minimum 2009, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Seusai menerima delegasi pengusaha Jepang di Jakarta, Selasa (4/11), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, pemerintah tidak melarang kenaikan upah minimum.

Penerbitan Peraturan Bersama Empat Menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global pada Rabu (22/10) menimbulkan polemik di antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Serikat buruh khawatir peraturan tersebut bakal membatasi kenaikan upah minimum. Adapun pemerintah dan pengusaha berpendapat aturan ini dibutuhkan perusahaan yang bakal semakin terpuruk dalam krisis global jika harus tetap menaikkan upah minimum 2009.

”Selama perusahaan mampu, silakan saja menaikkan upah minimum,” kata Erman.

Berpotensi kolaps

Dia menambahkan, peraturan tersebut khusus untuk perusahaan yang terkena dampak serius krisis global dan berpotensi kolaps jika harus mengikuti kenaikan upah minimum standar. Oleh karena itu, gubernur harus berbicara dengan dewan pengupahan daerah, pengusaha, dan serikat buruh perusahaan korban krisis global sebelum menetapkan upah minimum.
”Pemerintah menerbitkan peraturan bersama ini supaya pekerja terhindar dari risiko PHK,” ujar Erman.

Upah minimum DKI Jakarta 2009 adalah Rp 1.069.865, Banten Rp 917.500, Jawa Barat Rp 568.193, dan Yogyakarta Rp 700.000. Adapun Jawa Timur baru akan diumumkan pekan depan.

Pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan evaluasi implementasi peraturan bersama empat menteri. Erman mengatakan, tim sosialisasi dan evaluasi sudah dibentuk dan akan segera turun ke daerah.

Menurut Erman, hal ini dinilai lebih efektif agar buruh tidak salah memahami peraturan bersama tersebut.

”Selain itu, kami juga ingin buruh lebih memahami dampak krisis sekarang ini,” kata Erman.

Depnakertrans saat ini tengah mengumpulkan informasi jumlah pekerja yang dirumahkan akibat order yang sepi.

Seperti diberitakan Kompas, Minggu (2/11), sedikitnya 1.500 pekerja pabrik kayu lapis di Kalimantan Tengah dirumahkan karena krisis global. Kondisi serupa juga mulai terjadi di sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Untuk meningkatkan daya beli pekerja dan meringankan beban pengusaha, Mennakertrans sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan supaya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dijadikan Rp 2 juta per bulan.

Pemerintah juga akan meningkatkan pengiriman pekerja magang ke Jepang dan Korea untuk mengurangi pengangguran.

”Program pemagangan adalah salah satu upaya mendidik pekerja yang kompeten dengan sertifikat internasional. Cara ini cukup efektif mengurangi pengangguran karena sepulangnya dari Jepang, mereka bisa menciptakan usaha sendiri,” ujar Erman.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/11/05/00553782/upah.minimum.yang.telah.ada.tak.akan.dibatalkan



Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.